Pembubaran Kementerian Agama

  • Author:
    n/a
  • Send To:
    The Indonesian President
  • Sponsored By:
  • More Info at:
Presiden sebagai kepala pemerintahan yang memiliki mandat sebagai pelaksana kekuasaan negara hukum berkewajiban menjalankan segala ketetapan dan kebijakan politik hukumnya dalam melindungi seluruh warga negara dengan tidak memisahkan suku, golongan, adat istiadat dan agama. Presiden sebagai kepala pemerintahan dengan mandat kekuasaan dari rakyat Indonesia memiliki hak prerogatif dalam membentuk dan membubarkan kementrian dalam rangka menjalankan hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kementerian Agama merupakan lembaga resmi negara yang telah menghamburkan uang rakyat dan tidak bertindak saat terjadi konflik antar agama. Agama di negeri ini masih menjadi alat pemecah belah. Salah satu contoh adalah, dilarangnya pernikahan beda agama. Selain itu, pencantuman agama di KTP juga merupakan salah satu campur tangan negara dalam ranah pribadi rakyat, yang harus dihapuskan. Pelecehan terhadap kelompok-kelompok "minoritas" atas nama agama juga dibiarkan terjadi. Contohnya adalah (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah, yang mendiskriminasi kelompok ini.

Pengelolaan dana ibadah haji oleh Kementerian agama masih tidak jelas dan ICW (Indonesian Corruption Watch) telah melaporkan Dugaan Korupsi Menteri Agama ke KPK.

Atas dasar perikemanusiaan dan kebhinnekaan yang dijunjung tinggi di negara ini, kami menuntut agar Kementerian Agama dibubarkan.