|
|
|
Batalkan Utang Pembelian Kapal Perang dari Jerman |
nb: Mohon masukkan alamat anda di bagian comment. Pemerintah kita hanya percaya pada alamat offline
To: Pemerintah Indonesia (Departemen Keuangan)Pada tahun 1993 Pemerintah Indonesai dan pemerintah Jerman mengadakan kontrak pembelian 39 kapal perang yang berasal dari Angkatan Laut Eks- Jerman Timur, dengan nilai total 442 Juta dollar Amerika dan nilai pembukuan sebesar 466 juta dollar Amerika setelah dijamin dengan kredit ekspor.
Ke-39 kapal perang Jerman tersebut mencakup:
1)16 kapal jenis Parchim corvettes
2)14 kapal jenis Frosch Troop Landing Ship Tanks (LSTs)
3)9 kapal jenis Condor Penyapu Ranjau.
Pada tahun 2001 – 2003 pemerintah Indonesia menerima pinjaman baru dari pemerintah Jerman untuk memperbaiki dan maintenance serta bongkar-pasang (overhaul) kapal-kapal tersebut dengan nilai 65,641, 808 Euro.
Keseluruhan proses sejak awal kontrak, penggunaan dana pinjaman dan penggunaan kapal-kapal, yang sejak awal bermasalah baik secara hukum maupun politik dan kemanusiaan, tersebut telah mendapat sorotan dari masyarakat sipil Indonesia dan Jerman, dan media nasional Indonesia dan Jerman. Dari studi yang dilakukan INFID bekerjasama dengan AFRODAD dan EURODAD, utang-utang tersebut termasuk illegitimate dan karena itu pembayarannya harus dibatalkan, dan jika sudah dibayarkan maka pemerintah Jerman mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut.
Demikian pun kajian hukum yang dilakukan oleh Professor August Reinisch, seorang pakar hukum dari Universitas Vienna (2008), Austria yang disajikannya dalam sebuah paper berjudul “Analysis of the Export of Warships from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992 – 2004 in Terms of Legitimacy of the German Entitlement to Payment”. Professor Reinisch menyimpulkan bahwa pemerintah Jerman tidak berhak untuk menerima pembayaran dari hasil penjualan kapal-kapal tersebut dari pemerintah dan rakyat Indonesia.
Karena itu kami mendesak agar:
(1)Utang untuk pembelian dan perbaikan kapal-kapal tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hukum dan rasa kemanusiaan dan keadilan.
(2)Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Keuangan) untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk penghapusan utang pembelian dan perbaikan kapal-kapal tersebut.Sincerely,
The Batalkan Utang Pembelian Kapal Perang dari Jerman Petition to Pemerintah Indonesia (Departemen Keuangan) was created by INFID and written by Rony Agung Rahmanto (lantip@gmail.com). This petition is hosted here at www.PetitionOnline.com as a public service. There is no endorsement of this petition, express or implied, by Artifice, Inc. or our sponsors. For technical support please use our simple Petition Help form.
Send Petition to a Friend - Petition FAQ - Start a Petition - Contributions - Privacy - Media Kit
| PetitionOnline - DesignCommunity - ArchitectureWeek - Great Buildings - Archiplanet - Search | |
| http://www.PetitionOnline.com/indo2008/petition.html | © 1999-2007 Artifice, Inc. - All Rights Reserved. |