Pembubaran Kementerian Agama

  • Author:
    n/a
  • Send To:
    The Indonesian President
  • Sponsored By:
  • More Info at:
Presiden sebagai kepala pemerintahan yang memiliki mandat sebagai pelaksana kekuasaan negara hukum berkewajiban menjalankan segala ketetapan dan kebijakan politik hukumnya dalam melindungi seluruh warga negara dengan tidak memisahkan suku, golongan, adat istiadat dan agama. Presiden sebagai kepala pemerintahan dengan mandat kekuasaan dari rakyat Indonesia memiliki hak prerogatif dalam membentuk dan membubarkan kementrian dalam rangka menjalankan hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kementerian Agama merupakan lembaga resmi negara yang telah menghamburkan uang rakyat dan tidak bertindak saat terjadi konflik antar agama. Agama di negeri ini masih menjadi alat pemecah belah. Salah satu contoh adalah, dilarangnya pernikahan beda agama. Selain itu, pencantuman agama di KTP juga merupakan salah satu campur tangan negara dalam ranah pribadi rakyat, yang harus dihapuskan. Pelecehan terhadap kelompok-kelompok "minoritas" atas nama agama juga dibiarkan terjadi. Contohnya adalah (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah, yang mendiskriminasi kelompok ini.

Pengelolaan dana ibadah haji oleh Kementerian agama masih tidak jelas dan ICW (Indonesian Corruption Watch) telah melaporkan Dugaan Korupsi Menteri Agama ke KPK.

Atas dasar perikemanusiaan dan kebhinnekaan yang dijunjung tinggi di negara ini, kami menuntut agar Kementerian Agama dibubarkan.

821 Signatures

  • Dewi Rainny Drupadi
  • Soe Tjen Marching
  • Yordan Nugraha
  • funny simanjuntak
    • Comments
    • setuju
    • E-mail address
    • z3nfu@yahoo.co.id
    • Phone number
    • 087891056679
  • fajar kelana
  • irwan
    • Comments
    • Hapuskan Sekarang Juga
  • gusti ayu andira djelantik
  • riburane maulana
    • Comments
    • setuju
  • Ronald
  • Tony K
    • Comments
    • BUBAR GRAAK
  • Andris
  • Basri Hasan
    • Comments
    • Setuju, sayang argumen uud45 dan pancasila itu melemahkan petisi ini. Nanti akan dijawab departemen agama kan sesuai dengan uud45
    • Phone number
    • 087882239290
  • Rahmat Hidayat
    • Comments
    • Setuju!
    • E-mail address
    • rahmat.hidayat@tele2.nl
  • wiyanto
    • Comments
    • bubarkan saja secepatnya....
    • E-mail address
    • weiyank@gmail.com
  • Martino Midi
  • Imam Ocean
    • Phone number
    • 081330509866
  • pita
    • Comments
    • BUBARKAN!!!!!!!!!!!
  • Laine
  • Adli Usuluddin
  • Fernando Adventius
    • Comments
    • Saya pada dasarnya setuju adanya Kementerian Agama... tapi Menteri Agamanya harus digilir
  • yuka pratiwi
    • Comments
    • agama harus dipisah dari kenegaraan.urusan agama bisa diserahkan kepada lembaga masing2 agama seperti MUI,PHDI,MGI,MUBI.
  • Yovena Melinda
  • Agustinus
  • rajendra
    • Comments
    • bubarkan
    • E-mail address
    • rajendra.fayruz@yahoo.com
  • Sisil
    • Comments
    • sigh
  • M. B. Murditya
    • Comments
    • I agree with this petition,...
  • yanuar henriyansyah kodrat
  • andy tirta
    • Comments
    • Kepada siapa lagi kami warga negara Indonesia yg minoritas yg selalu tertindas ini harus menyampaikan "kesulitan dan ketidakadilan" yg kami alami dari satu orde ke orde lainnya dalam peemerintahan negara RI??????
    • Phone number
    • 08567162626
  • Dede Kendro
    • Comments
    • Negara tak perlu mencampuri agama/keyakinan, namun negara harus melindungi kebebasan beragama/berkeyakinan, termasuk yg tidak beragama dan tidak berkeyakinan. Pembubaran kementrian atau kelembagaan agama yg didirikan Negara ini dapat menghemat anggaran, yang dapat diberikan kepada yang lebih membutuhkan, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan.
  • Albert Budi Wiyono
  • Elisabeth van der Horst
  • Usen
  • Hadi Hariman
    • Comments
    • Religion is a Private Matter, and the State shouldn't have anything to do with religion
  • Suwardi
  • Ellen
  • Ilham Kamazka Btara Alam
  • Difa Kusumadewi
    • Comments
    • Kementrian agama rawan diskriminasi
  • angga
    • Comments
    • no coment
    • E-mail address
    • twist_na21@yahoo.co.id
    • Phone number
    • 085646581786
  • Martin Kurniawan
    • Comments
    • Setuju banget.., bahkan pelajaran agama harusnya di hapuskan.., pemaksaan agama telah dilakukan negara secara tidak langsung bagi para pengikut agama leluhur kita (sunda wiwitan, kejawen, buhun, dan lainnya), bagi agama yang diluar mata pelajaran di anggap gagal dan tidak bisa naik kelas.., akibatnya pemaksaan masuk agama secara tidak langsung pun terjadi..
  • Albert
  • Karl Karnadi
    • Comments
    • Kita tidak perlu kementrian yg mengatur agama, agama urusan pribadi tiap orang
  • A Candra
    • Comments
    • Perubahan! jangan lanjutkan kebodohan!
  • Rina guilbert
  • Marcel Hizkia Susanto
    • Comments
    • Ganti namanya jadi kementerian haji, tugasnya cuma mengurus jemaah haji!
  • Tan Fransisca Dian
  • Haryo
    • Comments
    • Bubarkan! karena hanya condong kepada agama mayoritas saja...
  • Nosa Normanda
    • Comments
    • ini langkah besar untuk membuat kesetaraan
  • arif yuliannur
    • Comments
    • Bubarkan!
  • Don Gajrut
    • Comments
    • menurut sy sih bukan bgini: justru campur tangan dtangnya dari agama mayoritas yg mencoba memasuki ranah negara dg pelan tapi pasti memasukkan kepentingan agama tsb ke dalam undang2 dan kepres..yg mengakibatkan pemerintah mnjadi campur tangan ke pribdi warga ttg privasi memeluk dan menjalankn agama...bubarkan jika tidak adil dan MUNAFIK......!!!
  • Diddy
    • Comments
    • agreee