Hentikan Praktek Pemblokiran Akses Internet Secara Sepihak

  • Author:
    n/a
  • Send To:
    Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • Sponsored By:
    Masyarakat Pengguna Internet Indonesia
  • More Info at:
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA ditempat.

Telah terjadi pemblokiran akses beberapa situs oleh pihak Asosiasi Penyelengara Jasa Internet Indonesia (APJII) atas dasar surat dari bapak menteri Kominfo nomor 84/M.Kominfo/04/08 tertanggal 2 April 2008 mengenai Pemblokiran Situs & Blog yang memuat/memutar film yang berjudul Fitna. Situs-situs yang menjadi target didalam surat tersebut adalah:
1. Youtube
2. MySpace
3. Metacafe
4. Multiply
5. Rapidshare
6. Live Leak
7. The Movie Fitna

Jujur saja, secara rasional, kami para pengguna internet Indonesia secara umum dan pengguna fasilitas blogging khususnya merasa diperlakukan tidak adil atas pemblokiran situs-situs tersebut diatas. Kami tidak melihat adanya hubungan antara pemblokiran situs-situs diatas dengan film berjudul Fitna tersebut. Kalau toh memang film Fitna ini amat sangat mempengaruhi stabilitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengapa tidak diambil langkah-langkah diplomasi kepada pihak-pihak yang terkait, kepada pemerintah Belanda misalnya ?. Mengapa harus diblokir akses masyarakat pengguna internet di Indonesia ?, sebegitu tolol nya kah bangsa Indonesia ini sehingga bisa terhasut oleh film semacam Fitna ?.

Kita sekarang sudah didalam era yang disebutkan sebagai era "kebebasan" beraspirasi, tapi pada kenyataannya, era sekarang ini justru lebih menyedihkan dibandingkan era "Orde Baru". Bukankah seharusnya di era komputerisasi ini kita harus banyak mendapatkan informasi tentang apa yang terjadi diseluruh belahan dunia, agar kita tidak selalu menjadi yang "terakhir" ?.

Situs-situs yang menjadi target pemblokiran adalah situs-situs yang justru bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Mengapa kami katakan demikian ?, ini adalah beberapa contoh sebabnya:
1. Youtube, situs ini menyediakan banyak masukan dan informasi tentang kemajuan/perkembangan yang terjadi diluar Indonesia. Seperti jenis-jenis musik dan lagu yang sedang populer, eskperimen laboratorium, dll.
2. MySpace, situs ini menyediakan sarana bagi pemusik/seniman muda untuk mengembangkan bakatnya ditingkat Internasional.
3. Multiply, situs ini merupakan sarana untuk berinteraktif antara masyarakat Indonesia yang berada diluar negeri dengan keluarganya di Indonesia.

Jadi kami, masyarakat pengguna internet di Indonesia meminta agar bapak Menteri Kominfo meninjau kembali surat edarannya kepada APJII tentang pemblokiran situs-situs tersebut diatas. Kalau pun ternyata ditemukan beberapa "pelanggaran" disitus-situs tersebut diatas, misalnya ditemukan video film Fitna di Youtube, mohon jangan dipukul rata bahwa situs Youtube itu "berbahaya", tetapi ajukanlah keberatan kepada pihak Manajemen Youtube, kami yakin pihak Manajemen Youtube tidak akan mengabaikan keberatan tersebut, terlebih jika keberatan tersebut disampaikan oleh pihak pemerintah Indonesia.

Kami, komunitas pengguna internet Indonesia dengan ini mengajukan petisi agar Bapak Menteri Kominfo memerintahkan pemblokiran akses ke situs-situs tersebut diatas oleh pihak APJII dihentikan.

Terima kasih

Tertuju:
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA

Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono

Sekjen Departemen Komunikasi dan Informatika
Dr. Ashwin Sasongko

24 Signatures

  • Tendri Gurning
    • Comments
    • Link petisi ini akan saya kirimkan kepada Presiden RI dan MenKomInfo
  • Krisna B. Pulungan, Ir.
    • Comments
    • Seharusnya Kementerian harus lebih arif, bijaksana dan teliti sebelum mengambil langkah-langkah kebijaksanaan yang bersifat kepentingan masyarakat umum, khususnya pengguna internet. Perlu survey dan study serta pendekatan-pendekatan tertentu yang melibatkan pihak-phak yang berkepentingan sebelum mengambil suatu keputusan. Tidak seperti sekarang ini, membuat keputusan secara sepihak tanpa adanya survey dan study serta pendekatan-pendekatan tertentu. Pendekatan justru dilakukan setelah keputusan keluar. Suatu tindakan yang bodoh dan lucu untuk tingkat Kementerian..!!!
  • Emma
  • medaz
  • Tina Amalia
  • Cuk Riomandha
    • Comments
    • Jangan Berburu Tikus Dengan Membakar Rumah
  • Yohanes B. Sugianto
    • Comments
    • Seharusnya pemerintah atau departemen terkait lebih arif dalam membuat keputusan. Bahasa Jowone "ojo nggebyah uyah." Sing becik ketitik, sing olo ketoro. Kalaupun ada info yang tidak benar, nantinya orang pasti tahu juga. Kalaupun urusannya cuma mau menghapus pornografi, oalah, mbok ya jangan sok suci. Masih banyak yang perlu dibenahi. Gedung sekolah ambruk lebih penting diurusi daripada situs porno. Berapa persen sih yang buka situs porno?
  • Jimmy Rusdi
    • Comments
    • tolong buka lagi donk RAPIDSHARE, YOUTUBE, dll nyaaaa, masa bunuh semut pake dinamit
  • Erwin
  • Manggono
    • Comments
    • Saya setuju dengan petisi tersebut.
  • Sujadi
    • Comments
    • sepertinya sudah jelas seperti yang dipetisikan!!
  • Budi
    • Comments
    • Video Fitna akan malah tersebar luas kalau masalah ini dibesar-besarkan.
  • Endang
    • Comments
    • Pemerintah Indonesia mohon kaji ulang pemblokiran, minta saja pada manajemen situs2 tersebut untuk menhapus film fitna, saya yakin pasti dipenuhi, pemblokiran situs2 tersebut adalah cara paling "TOLOOOLLLL", karena walaupun diblok, film fitna masih bisa dapatkan dari "GOOGLE", sekalian aja blok google-nya juga..
  • redi
    • Comments
    • se
  • Panji
    • Comments
    • Pak Mentri, saya ini mahasiswa saya butuh banyak informasi dari situs-situs yang di blokir, jangan karena film fitna yang gak mutu itu kita semua jadi kena getahnya... mohon pertimbangannya
  • Wiwin Wangsa
    • Comments
    • Ganti saja Menkominfonya dengan Roy Suryo
  • kris budiman
  • Gilgamesh
    • Comments
    • What are you people thinking????
  • pedi
    • Comments
    • dmn demokrasi yg dibangga banggakan
  • Andrian Dwiadmodjo
  • lukmiarso cahyoadhi
  • Gunawan
  • Albert HW
    • Comments
    • jangan batasi hak kami untuk mendapatkan informasi,sudah bukan jamannya lagi untuk hal seperti itu...binalah ,oral dan akhlaq pada masing-masing individu di bangsa indonesia ini terima kasih
  • Mangatas Sinaga